Bikin Video Ala Citayam Fashion Week, Camat Payakumbuh Timur Dicopot

    Bikin Video Ala Citayam Fashion Week, Camat Payakumbuh Timur Dicopot
    Camat Payakumbuh Timur

    PAYAKUMBUH, - Camat Payakumbuh Timur, Provinsi Sumbar mengungkapkan kekecewaannya setelah membuat konten ala Citayam Fashion Week dengan nama Payakumbuh Fashion Week karena dianggap telah melanggar norma agama dan adat istiadat setempat.

    Dalam unggahan di akun Tiktok miliknya @dewi.centong menceritakan betapa dirinya merasa terzolimi oleh MUI Kota Payakumbuh.

    "Aku seorang camat di kota Payakumbuh Sumatera Barat pernah ikutan membuat video viral ala2 Citayam Fashion Week dengan nama Payakumbuh Fashion Week maksud hati hanya sebagai konten2 biasa aja, tanpa ada maksud melanggar norma2 agama atau adat istiadat Minang Kabau kemudian di komenlah oleh salah satu lembaga MUI Kota Payakumbuh" kata Dewi Novita, Camat Kota Payakumbuh dilihat dari Lambeturahcoid, pada Minggu, 7 Agustus 2022.

    "Mulai dari komen MUI itulah malapetaka itu hadir karir yang aku bangun sekian lama hancur hanya gara2 komen MUI yang sangat tidak objektif. Dengan melaporkan aku ke walikota Payakumbuh dan akhirnya aku diberhentikan menjadi camat di Payakumbuh Timur terimakasih MUI kota Payakumbuh sudah membuat hancur semua impian aku, " sambungnya.

    Namun, Dewi mengaku jika MUI Kota Payakumbuh tidak memberikan komentar terhadap daerah lainnya di Sumatera Barat. Ia merasa ini salah satu cara untuk menghancurkan dirinya sebagai camat di wilayah tersebut.

    "Tapi yang anehnya daerah lain di Sumatera Barat yang membuat video seperti ini tidak dikomen sama sekali apakah ini salah satu cara untuk menghancurkanku sehingga semua impianku hancur lebur dalam sekejap mata. Sekali lagi ucapan ribuan terimakasih kepada MUI Kota Payakumbuh dan Provinsi Sumatera Barat atas komen yang sangat tidak berdasar sehingga menghancurkan impianku dan 2 orang anakku, " ungkapnya.

    Sementara itu, dalam kolom komentarnya MUI kota Payakumbuh meminta agar postingan camat itu untuk dihapus karena dianggap melanggar norma dan adat istiadat kota Minangkabau. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kawanan Jambret Diciduk Polres Payakumbuh

    Artikel Berikutnya

    Terungkap! Camat Viral di Payakumbuh Tak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami